Beranda » Dugaan Pemalsuan Dokumen PT. Berau Coal Terbongkar, Saksi Kunci Bantah Keabsahan Bukti Pembebasan Lahan

Dugaan Pemalsuan Dokumen PT. Berau Coal Terbongkar, Saksi Kunci Bantah Keabsahan Bukti Pembebasan Lahan

0
IMG-20250703-WA0963

Intangmedia.com I Berau,Kaltim I Juli 3/2025, — Persidangan sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan yang diajukan oleh perusahaan tambang tersebut.

Tiga saksi kunci, Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), yang merupakan tokoh masyarakat dan mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal.

Kamaruddin, mantan Ketua RT.9 periode 2001-2003, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan. “Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi ini membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Dugaan pemalsuan dokumen ini dapat melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP jika terbukti dilakukan terhadap akta otentik.

M. Rafik, perwakilan Poktan UBM, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen kepada DPR dan Kementerian ESDM. “Kalau semua yang diduga palsu terbukti, maka sudah seharusnya ijin perusahaan dicabut. Setidaknya ditinjau ulang,” pungkas Rafik.

Dasar hukum pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 119. Selain itu, ada juga dasar hukum lain yang terkait seperti PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Perpres No. 1 Tahun 2022.” ( IR )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *