BOX REDAKSI
Direktur Utama: Megawati, S.Pd.
Komisaris Utama: Murni, S.E.
Direktur Operasional: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SPdI, SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Syam Sumarlin, S.T.
Penasehat Media: Dr. Nurwahyuni, S.S., M.Si.
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI)
Penasehat Hukum: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL; Amal Hamsah, S.H.
Humas : Syamdani, S.Pd., M.Pd
Koordinator Peliputan: Abd. Gaffar
Wartawan: Abdl Wahid Rega (Kabiro Jeneponto), Husaini (Kaperwil Prov. Sulawesi Selatan-Ka.biro Takalar), Sattu (Korwil Sulsel), Nani, SH (Takalar), Toyib (Kaperwil Kepulauan Bangka Belitung), Muddin (Kabiro Tarakan), Gebi (Tarakan), Suhadie S (Bangka Barat), Mady Syam (Gowa, Asmawi (Bangka Barat),
IT/Sosial Media: Mirwan, S.E.
Bendahara: Megawati, S. Pd.
Marketing Iklan: Abd. Muis
BADAN HUKUM MEDIA : PT. INTANG MEDIA NUSANTARA
NOMOR SERTIFIKAT STANDAR 25112100374820003
TERDAFTAR DI LKPP EKATALOG PEMERINTAH
- ID MEDIA PENDATAAN DEWAN PERS 22245
- PENGESAHAN KEMENKUMHAN NOMOR AHU-0074872.AH.01.01. TAHUN 2021
AKTE NOTARIS NO. 24 TANGGAL 21 NOVEMBER 2021
OLEH ROBIN DWIJORUMANTYO ZAKHARIA, S.H. , M. Kn.
- INDUK IZIN BERUSAHA 2511210037482
Alamat Redaksi Pusat: Kab. Gowa Prov. Sulawesi Selatan
Email: intangmedia@gmail.com
Hp: 082344025425
Alamat Redaksi Khusus: Perkantoran Pemkab Bogor Jalan Raya Dady Kusmayadi GG Kelinci No 02 Kel Tengah Kec Cibinong Tromol Pos PO BOX 136 CBI Bogor 16900 Kab Bogor Jawa Barat
Call Center: 08118419260
Rekening Bank: Bank BPD Sulselbar Kode Bank 126
“Pengumuman 1”
Jika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan/ti dari Media Online www.intangmedia.com, diharapkan kepada masyarakat/instansi pemerintahan untuk mengecek KTA, Surat Tugas yang bersangkutan, dan memeriksa Box Redaksi www.intangmedia.com kami. Seluruh tim redaksi dalam menjalankan tugasnya dibekali ID Card, Surat Tugas, dan namanya tercantum dalam box redaksi. Segala bentuk penyalahgunaan KTA dan lain sebagainya, hingga mengakibatkan delik hukum atau mengandung unsur hoaks diluar tanggung jawab Redaksi dan Perusahaan. Dalam bertugas, wartawan intangmedia.com dilengkapi identitas yakni surat tugas dan ID card keanggotaan PT. Intang Media Nusantara tidak membuka grup media selain media online Intang Media dan media untuk digunakan badan hukum oleh pihak lain di luar media tersebut di atas. Dan apabila ada yang mengatasnamakan serta memakai Badan Hukum PT. Intang Media Nusantara itu adalah ilegal, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib (Polisi).
“Diterbitkan Sesuai Dengan Dasar UU Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sesuai UU nomer 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik dan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3). Mengacu kepada UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB VIII: Pasal 18.”
“Pengumuman 2”
Jika ada Media Online/cetak dan streaming yang mengatasnamakan dalam naungan/legalitas PT. Intang Media Nusantara untuk legalitas medianya, mohon diminta memperlihatkan surat kerjasama yang bertanda tangan basah dari direktur PT. Intang Media Nusantara atau klarifikasi ke direktur PT. Intang Media Nusantara dengan menghubungi email intangmedia@gmail.com atau Tlp/Wa 082344025425-0882022627827 terkait keabsahan surat kerjasama.
Tugas dan Fungsi Pokok Media Pers
Menurut Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Bab II Pasal 3 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 3 UU Pers no. 40 tahun 1999, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 4 UU Pers no. 40 tahun 1999, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Menurut Bab II Pasal 4 ayat 2 & 3 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers wajib melayani Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Tolak.
Menurut Bab IV Pasal 9 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999, Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Media Pers/Wartawan Menganut 3 Hak Mendasar dan Fundamental
1. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
2. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
3. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Menurut pasal 6 UU Pers Tahun 1999, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketentuan Pidana Pihak yang Menghalangi Tugas Media Pers dan Wartawan
Menghalangi tugas media pers dan wartawan bisa berurusan dengan hukum! Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta.
Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi, jangan sampai ada yang berani menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Ingat, wartawan punya hak untuk mencari informasi dan menyebarkannya kepada masyarakat.
Pejabat publik juga harus ingat, mereka tidak boleh melarang, menghalangi, atau bahkan mengusir wartawan. Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat, jadi mereka harus diberi kebebasan untuk bekerja tanpa hambatan.
Jadi, jangan main-main dengan aturan ini. Jika ada yang melanggarnya, siap-siap saja untuk dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pers. Jangan sampai tindakan kita menghalangi wartawan malah membuat kita masuk penjara atau harus membayar denda yang besar. Jadi, mari kita hormati tugas dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi dengan bebas.