Cabut ID Card Wartawan oleh Biro Pers Istana Sama Saja Membungkam Kebebasan Pers, Tegas Dewan Pers

Adanya kejadian pencabutan ID card wartawan CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana karena fi tanya soal MBG menuai sorotan tajam. Dewan Pers menegaskan, tindakan sepihak itu tidak hanya keliru, tapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.katanya
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan nada tegas menyatakan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk bertanya, termasuk soal isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik.
Dewan Pers juga menilai, upaya menghalangi kerja jurnalistik sama saja dengan membungkam suara rakyat. Karena itu, pihaknya mendesak agar akses liputan yang dicabut segera dipulihkan. Jangan ada lagi sikap arogan terhadap pers. Pemerintah justru harus membuka ruang selebar-lebarnya bagi jurnalis, bukan membatasi,” tegas Komaruddin.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kami tidak akan tinggal diam bila ada upaya melemahkan kemerdekaan pers. Bila praktik seperti ini dibiarkan, publik akan kehilangan hak atas informasi yang jujur dan kritis,” tambahnya.
Sikap Dewan Pers ini sekaligus memperkuat kecaman yang sebelumnya dilayangkan AJI Jakarta dan LBH Pers, yang menuding langkah Biro Pers Istana sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis.(rd)
Intangmedia.com I Mandailing Natal, 21 Juli 2025 – Pelayanan publik di beberapa desa di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Read more
Intangmedia.com I Gresik– Perubahan dunia hukum dan meningkatnya persaingan antar praktisi yang marak saat ini, kantor hukum dan pengacara harus Read more
Intangmedia.com I Medan - Warkop Anugerah yang berlokasi di depan Universitas Negeri Medan (UNIMED), Jalan Williem Iskandar, Kenangan Baru, Kecamatan Read more
Intangmedia.com I Sumatra Utara,-Warga Kota Tanjung Balai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai Read more