Status Quo dan Relokasi PT KIPI–PT BCAP Menggema Saat RDP Warga Kampung Baru di DPRD Bulungan

Intangmedia.com I Bulungan, Senin 6 Oktober 2025 — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berlangsung hangat dan sarat ketegangan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, dihadiri oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, bersama perwakilan warga, perusahaan, dan instansi pemerintah daerah.
RDP ini menghadirkan 58 warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang diwakili oleh juru bicara Arman. Dari pihak perusahaan hadir PT BCAP melalui kuasa direksi Bambang, dan PT KIPI diwakili oleh manajernya. Turut hadir pula BPN Kabupaten Bulungan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.
Dalam forum terbuka itu, Arman menyampaikan dengan tegas bahwa masyarakat menolak segala bentuk relokasi paksa dan menuntut agar status quo diberlakukan atas lahan dan permukiman warga.
> “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak penyingkiran. Sebelum ada kepastian hukum, jangan ada relokasi, intimidasi, atau pemaksaan. Kami meminta DPRD menjamin perlindungan terhadap warga Kampung Baru,” ujar Arman, mewakili warga.
Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyambut baik sikap warga dan berjanji DPRD akan bersikap adil serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
> “Kami akan menindaklanjuti aspirasi warga dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. DPRD Bulungan akan memanggil ulang semua pihak untuk memperjelas posisi hukum, termasuk status lahan dan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara yang turut hadir menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam pelaksanaan proyek besar seperti PT KIPI dan PT BCAP.
> “Jangan sampai proyek strategis nasional menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat lokal, bukan sebaliknya,” ujarnya di hadapan peserta RDP.
Dari pihak pemerintah daerah, Bagian Hukum Setkab Bulungan menyatakan akan mengkaji ulang dasar hukum relokasi yang diusulkan, serta menunggu hasil verifikasi lapangan yang sedang dilakukan bersama BPN dan Dinas Pertanian.
> “Kita akan pastikan semua berjalan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah terbuka untuk mediasi sepanjang tidak merugikan hak masyarakat,” jelas perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan.
RDP ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat Kampung Baru mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Isu status quo dan rencana relokasi kini menjadi perhatian publik luas, menandai babak baru perlawanan warga terhadap praktik-praktik yang dinilai melanggar keadilan sosial dan hak atas lingkungan hidup.
RDP diakhiri dengan rekomendasi sementara agar seluruh aktivitas di lapangan dihentikan sementara sampai proses klarifikasi dan verifikasi hukum selesai dilakukan.
Diduga Bodong, SHGU–SHGB PT BCAP dan PT KIPI Diminta Dibatalkan BPN Saat RDP DPRD Bulungan
Bulungan, Senin 6 Oktober 2025 — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, memanas ketika warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menyoroti dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BCAP dan PT KIPI yang dinilai tidak sah atau bodong karena terbit tanpa dasar peralihan dari tanah warga.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, turut dihadiri Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Anggota DPRD Provinsi Kaltara, serta perwakilan dari BPN Kabupaten Bulungan, Bagian Hukum Pemda, Dinas Pertanian, PT KIPI, dan PT BCAP.
Sebanyak 58 warga Kampung Baru hadir langsung dipimpin oleh Arman selaku juru bicara masyarakat.
Dalam forum tersebut, Arman menegaskan bahwa warga tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak manapun dan menolak pengakuan hukum atas sertifikat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
> “Kami tidak pernah menandatangani surat pelepasan atau jual beli kepada PT BCAP maupun PT KIPI. Sertifikat itu muncul tanpa dasar yang sah. Kami minta BPN membatalkan seluruh SHGU dan SHGB yang merampas tanah rakyat,” tegas Arman di hadapan forum RDP.
Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menyoroti kejanggalan penerbitan sertifikat tersebut dan mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan oleh lembaga pertanahan.
> “Kalau memang sertifikat itu terbit di atas tanah yang masih dihuni warga dan belum ada pelepasan resmi, maka keabsahannya harus ditinjau ulang. DPRD akan meminta BPN menjelaskan secara terbuka bagaimana sertifikat ini bisa terbit,” ujar Sugiarto.
Perwakilan BPN Kabupaten Bulungan yang hadir dalam RDP mengakui adanya potensi tumpang tindih data dan menyatakan siap melakukan penelitian ulang terhadap dasar penerbitan SHGU dan SHGB yang dipersoalkan.
> “Kami akan melakukan klarifikasi terhadap semua data fisik dan yuridis di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi, BPN tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah,” jelas pejabat BPN Bulungan dalam forum.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengawal hasil RDP ini dan memastikan agar seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat yang masih berada di atas lahan yang disengketakan.
> “Tidak boleh ada tindakan relokasi atau tekanan terhadap warga sebelum ada keputusan hukum yang pasti,” ujar perwakilan Bagian Hukum Pemda.
Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara menegaskan bahwa proyek industri besar seperti PT KIPI dan PT BCAP harus tunduk pada prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab hukum.
> “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi. Kalau sertifikatnya cacat hukum, harus dibatalkan. Jangan sampai proyek strategis nasional justru melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan rekomendasi sementara DPRD Bulungan agar BPN menghentikan sementara seluruh proses administrasi pertanahan di area sengketa serta memberlakukan status quo sampai hasil verifikasi resmi diumumkan.
Isu dugaan SHGU–SHGB bodong ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Utara yang melibatkan perusahaan besar dan masyarakat lokal. Warga Kampung Baru berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka melalui jalur hukum dan advokasi publik.(rd)
Intangmedia.com I Tarakan, 31 Juli 2025 - Universitas Borneo Tarakan baru saja menggelar acara wisuda yang sangat meriah! Ratusan lulusan Read more
Intangmedia.com I Tarakan-Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, hadir di acara Deklarasi Kampung Tematik Warna-Warni di RT 13 Kelurahan Read more
Tarakan I Kaltara-Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara terhadap dugaan gratifikasi pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Pejabat KSOP Tarakan berinisial IS, perlahan Read more
Intangmedia.com I Tarakan-Ketua PURT DPD RI, H. Hasan Basri, M.H., kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan di Kalimantan Utara (Kaltara). Read more